GARUT — Satres Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Jumat (8/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial W (30) dan AA (40) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan Pengungkapan kasus ini bermula di Kampung Sawah Bera, Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang, sekitar pukul 00.05 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan kedua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto 20,56 gram dan 10 paket sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp150.000, sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, W diduga mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari AA. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan dengan melibatkan W sebagai perantara jual beli untuk memperoleh imbalan berupa uang.
Petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari masing-masing terduga pelaku guna mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika, mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut dan akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait narkotika. Proses hukum masih berjalan untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar AKP Usep.
Polres Garut terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
The post Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Samarang, Dua Pria Diamankan appeared first on SOROT GARUT.

