Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan yang digelar di Mapolres Ciamis. Kegiatan ini menjadi wujud transparansi penegakan hukum sekaligus bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat, Selasa (26/05/2026).
Konferensi pers yang berlangsung pada Kamis mulai pukul 11.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Propam IPTU Haryanto, Kanit Tipidter IPDA Syakur, S.H., M.H., Ps Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H., serta Ps Kanit Reskrim Polsek Banjarsari BRIPKA Wardana, S.H. Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres Ciamis memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap melalui proses penyelidikan intensif.
Kasus tersebut bermula dari modus operandi para pelaku yang diduga menjanjikan korban akan memperoleh dana hibah sebesar Rp33 miliar. Untuk meyakinkan korban, para pelaku meminta adanya uang jaminan pembayaran awal sebesar Rp150 juta dengan dalih bahwa korban nantinya hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah yang akan diterima.
Setelah korban menyerahkan uang jaminan tersebut, korban kemudian dibawa menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver yang disebut-sebut membawa uang hibah senilai Rp33 miliar. Namun dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran pembegalan oleh para pelaku dan diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang disebut membawa uang tersebut dibawa kabur.
Peristiwa tindak pidana ini diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Berkat kerja cepat aparat kepolisian, para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial PN diduga berperan sebagai sosok yang mengaku sebagai tokoh agama yang menjanjikan dana hibah sekaligus menerima uang jaminan dari korban. Tersangka T diduga melobby serta meyakinkan korban agar menyerahkan uang kepada para pelaku. Sementara tersangka KF berperan sebagai pengemudi yang menjemput pelaku saat menjalankan aksinya, dan tersangka ADS berperan sebagai pengemudi yang mengantar korban saat penyerahan uang.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci mobil, dokumen STNK kendaraan, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat. Menurutnya, kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana terkait tindak penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun serta Pasal 479 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis kembali menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan supremasi hukum berjalan secara adil dan tegas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis.
The post Polisi Bongkar Modus Penipuan Berkedok Dana Hibah Miliaran, Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Imbau Masyarakat Lebih Waspada appeared first on SOROT GARUT.

