Garut | Satuan Samapta Polres Garut kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Rabu (10-12-2025).
Petugas Sat Samapta melakukan patroli rutin di wilayah perkotaan dan berhasil mengamankan lima orang juru parkir liar yang kerap beroperasi di Jalan A. Yani sampai kawasan Bundaran Suci, Garut.
Para juru parkir liar tersebut diamankan karena diduga melakukan pungutan liar terhadap para pengendara yang hendak memarkirkan kendaraannya, sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat.
Selain itu, keberadaan mereka juga dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan tindakan kriminal.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana aman dan tertib bagi masyarakat, terutama di kawasan pusat kota yang menjadi tempat lalu lintas warga sehari-hari.
“Kami menerima laporan serta keluhan dari warga terkait keberadaan juru parkir liar di beberapa titik pusat kota. Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan patroli dan mengamankan lima orang yang diduga melakukan aktivitas perparkiran ilegal,” ujar AKP Ardiyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan monitoring di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pungutan liar. Para juru parkir liar yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Garut untuk didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di wilayah Garut Kota.
Polres Garut mengimbau warga agar tidak segan melaporkan tindakan serupa jika kembali ditemukan di lapangan.
The post Sat Samapta Polres Garut Amankan 5 Juru Parkir Liar di Jalan A. Yani dan Bundaran Suci appeared first on Sorot Garut.
