Polsek Cilawu bersama warga berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Cilawu AKP Rd. Hasan Sadikin, SH. menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi hari Sabtu (8/2/2025), sekira pukul 16.30 WIB, di pabrik pengolahan kardus, Cimaragas Ds. Ngamplangsari Kec. Cilawu.
Kejadian tersebut bermula ketika saksi Dede (29) yang merupakan pekerja pabrik masuk kedalam pabrik dan mendapati barang-barang sudah tidak ada lagi dan korban sempat melihat ada seorang pelaku yang sedang membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor skywave hitam.
Dede lalu mengejar pelaku sambil meminta tolong kepada warga dan ada warga yang menghubungi petugas dari Polsek. Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Akhirnya salah seorang pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama warga tidak jauh dari tempat kejadian saat akan melarikan diri, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa pisau pemotong kardus dan perkakas d milik korban serta 1 unit motor suzuki skywave milik pelaku dibawa ke Mapolsek,” ungkap AKP Hasan.
Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial RF (21), berprofesi pegawai bengkel, warga Jl. Guntur Melati Kp. Mekarwangi Ds. Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Pelaku dan Barang Bukti kini akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Garut.