Bandung – Polisi menangkap seorang pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pengalengan, Kabupaten Bandung, atas dugaan pencabulan terhadap tiga korban—satu anak dan dua orang dewasa. Tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan membawa keberuntungan.
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencabulan Berkedok Pengobatan Supranatural di Bandung
